Pedoman Media Cyber

Pedoman Media Cyber Coinbiograp.com

Kemerdekaan memiliki pendapat, kemerdekaan berekspresif, dan kemerdekaan jurnalis ialah hak asasi manusia yang diproteksi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Maklumat Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kehadiran media cyber di Indonesia sebagai sisi dari kemerdekaan memiliki pendapat, kemerdekaan berekspresif, dan kemerdekaan jurnalis.

Media cyber mempunyai watak khusus hingga membutuhkan dasar supaya pengendaliannya bisa dikerjakan secara professional, penuhi peranan, hak, dan kewajibannya sama sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 mengenai Jurnalis dan Code Etik Publisistik. Karena itu Dewan Persbersama organisasi jurnalis, pengurus media cyber, dan warga membuat Dasar

Kabar berita coinbiograph.com seperti berikut:

Ruangan Cakupan

a. Media Cyber ialah semua wujud media yang memakai sarana internet dan melakukan aktivitas publisistik, dan penuhi syarat Undang-Undang Jurnalis dan Standard Perusahaan Jurnalis yang diputuskan Dewan Jurnalis. b. Isi Bikinan Pemakai (Pemakai Generated Konten) ialah semua isi yang dibikin dan atau dipublikasi oleh pemakai media cyber, diantaranya, artikel, gambar, komentar, suara, video dan bermacam-macam upload yang menempel di media cyber, seperti website, komunitas, komentar pembaca atau penonton, dan wujud lain.

Klarifikasi dan keberimbangan informasi

a. Pada konsepnya tiap informasi harus lewat klarifikasi. b. Informasi yang bisa bikin rugi faksi lain membutuhkan klarifikasi pada informasi yang serupa untuk penuhi konsep ketepatan dan keberimbangan. c. Ketetapan dalam butir (a) di atas dieksepsikan, dengan persyaratan:

1) Informasi betul-betul memiliki kandungan kebutuhan khalayak yang memiliki sifat menekan; 2) Sumber informasi yang pertama ialah sumber yang terang disebut identitasnya, dapat dipercaya dan kompeten; 3) Subyek informasi yang perlu diverifikasi tidak dikenali kehadirannya dan atau tidak bisa diinterviu; 4) Media memberi keterangan ke pembaca jika informasi tersebut membutuhkan klarifikasi selanjutnya yang diusahakan dalam kurun waktu secepat-cepatnya. Keterangan termuat di bagian akhirnya informasi yang serupa, dalam kurung dan memakai huruf miring.

d. Sesudah berisi informasi sesuai butir (c), media harus melanjutkan usaha klarifikasi, dan sesudah klarifikasi didapat, hasil klarifikasi tercantum pada informasi pemutakhiran (up-date) dengan link pada informasi yang belum terkonfirmasi.

Isi Bikinan Pemakai (Pemakai Generated Content)

a. Media cyber harus memberikan persyaratan dan ketetapan berkenaan Isi Bikinan Pemakai yang tidak berlawanan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 mengenai Jurnalis dan Code Etik Publisistik, yang ditaruh secara jelas dan terang. b. Media cyber mengharuskan tiap pemakai untuk lakukan register keanggotaan dan lakukan proses log-in lebih dulu agar bisa menerbitkan semua wujud Isi Bikinan Pemakai. Ketetapan berkenaan log-in akan ditata selanjutnya. c. Dalam register itu, media cyber mengharuskan pemakai memberikan kesepakatan tercatat jika Isi Bikinan Pemakai yang dipublikasi:

1) Tidak berisi isi berbohong, fitnah, sadis dan cabul; 2) Tidak berisi isi yang memiliki kandungan prasangka dan kedengkian berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan menyarankan perlakuan kekerasan; 3) Tidak berisi isi diskriminatif atas dasar ketidaksamaan tipe kelamin dan bahasa, dan tidak merendahkan martabat orang kurang kuat, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media cyber mempunyai wewenang mutlak untuk mengubah atau hapus Isi Bikinan Pemakai yang berlawanan dengan butir (c). e. Media cyber harus sediakan proses aduan Isi Bikinan Pemakai yang dipandang menyalahi ketetapan pada butir (c). Proses itu harus disiapkan di lokasi yang secara mudah bisa dijangkau pemakai. f. Media cyber harus mempersunting, hapus, dan bertindak revisi tiap Isi Bikinan Pemakai yang disampaikan dan menyalahi ketetapan butir (c), selekasnya secara seimbang selambatnya 2 x 24 jam sesudah aduan diterima. g. Media cyber yang sudah penuhi ketetapan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung-jawab atas permasalahan yang diakibatkan karena pemuatan isi yang menyalahi ketetapan pada butir (c). h. Media cyber bertanggungjawab atas Isi Bikinan Pemakai yang disampaikan jika tidak ambil perlakuan revisi sesudah batasan waktu seperti itu pada butir (f).

Koreksi, Revisi, dan Hak Jawab

a. Koreksi, revisi, dan hak jawab merujuk pada Undang-Undang Jurnalis, Code Etik Publisistik, dan Dasar Hak Jawab yang diputuskan Dewan Jurnalis. b. Koreksi, revisi dan atau hak jawab harus dikaitkan pada informasi yang dikoreksi, direvisi atau yang dikasih hak jawab. c. Setiap informasi koreksi, revisi, dan hak jawab harus tercantum waktu pemuatan koreksi, revisi, dan atau hak jawab itu. d. Jika satu informasi media cyber tertentu ditebarluaskan media cyber lain, karena itu:

1) Tanggung-jawab media cyber pembikin informasi terbatas pada informasi yang dipublikasi pada media cyber itu atau media cyber yang ada di bawah kewenangan teknisnya; 2) Revisi informasi yang sudah dilakukan oleh sebuah media cyber, harus juga dilaksanakan oleh media cyber yang lain mencuplik informasi dari media cyber yang direvisi itu; 3) Media yang menebarluaskan informasi dari sebuah media cyber dan tidak lakukan revisi atas informasi sama sesuai yang sudah dilakukan oleh media cyber pemilik dan atau pembikin informasi itu, bertanggungjawab penuh atas semua karena hukum dari informasi yang tidak direvisinya itu.

e. Sesuai Undang-Undang Jurnalis, media cyber yang tidak layani hak jawab bisa dijatuhkan ancaman hukum pidana denda terbanyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

Pencabutan Informasi

a. Informasi yang telah dipublikasi tidak bisa ditarik karena argumen penyensoran dari faksi luar redaksi, terkecuali berkaitan permasalahan SARA, kesusilaan, masa datang anak, pengalaman traumatik korban atau berdasar pemikiran khusus yang lain diputuskan Dewan Jurnalis. b. Media cyber lain harus ikuti pencabutan cuplikan informasi dari media asal yang sudah ditarik. c. Pencabutan informasi harus dibarengi dengan argumen pencabutan dan dipublikasikan ke khalayak.

Iklan

a. Media cyber harus membandingkan dengan tegas di antara produk informasi dan iklan. b. Tiap informasi/artikel/isi yang disebut iklan dan atau isi berbayar harus memberikan info ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata yang lain menerangkan jika informasi/artikel/isi itu ialah iklan.

Hak Cipta

Coinbiograph.com menghargai hak cipta seperti ditata dalam ketentuan perundang-undangan yang berjalan.

Pencantuman Dasar

Media cyber harus memberikan Dasar Kabar berita Media Cyber ini di mediumnya secara jelas dan terang.
Summary In Bahasa Indonesia