Gugatan SEC Terhadap Binance dan Respon Kritik Dari Standard

Coinbiograph

Gugatan SEC Terhadap Binance dan Respon Kritik Dari Standard
Standard menuduh bahwa SEC mencoba menggunakan tuduhan dalam gugatannya untuk mengubah undang-undang tanpa mematuhi proses pembuatan aturan yang sudah ditetapkan.

Gugatan SEC Terhadap Binance – Perusahaan pendanaan Endeavor Standard telah mengkritik Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) karena mengabaikan prosedur pembuatan aturan standar dalam gugatannya saat ini terhadap bursa kripto Binance.

Dalam pernyataan-nya yang dirilis pada Jumat, 29 September 2023, menyatakan bahwa SEC mencoba menggunakan tuduhan dalam gugatannya untuk mengubah undang-undang tanpa mematuhi proses pembuatan aturan yang sudah ditetapkan. Mereka yakin bahwa SEC melampaui batas regulatifnya dan lebih lanjut menyatakan bahwa mereka sangat menentang terkait pendekatan ini.

Baca Juga : ➥ CEO Binance Berharap Volume Perdagangan yang Tinggi di Tahun 2024

Pada bulan Juni, SEC memulai gugatan terhadap Binance, menuduhnya melakukan beberapa pelanggaran terhadap hukum sekuritas, seperti beroperasi tanpa pendaftaran yang diperlukan sebagai bursa, broker-dealer, atau perusahaan kliring.

Amicus
Foto tangkapan layar dari amicus Sumber: Paradigm

 

Peran USD Coin dalam Sengketa Hukum Binance-SEC dan Pendapat Circle

Amicus brief, menegaskan bahwa banyak aset dipasarkan, dan diperdagangkan berdasarkan prospek keuntungan mereka. Namun, SEC secara konsisten memaafkan mereka dari diklasifikasikan sebagai sekuritas.

USD Coin yang diterbitkan oleh Circle baru-baru ini oleh pihak yang terlibat dalam sengketa hukum berkelanjutan antara Binance dan SEC. Circle berpendapat bahwa SEC seharusnya tidak mengklasifikasikan stablecoin sebagai sekuritas.

Circle berargumen bahwa aset-aset ini seharusnya tidak diklasifikasikan sebagai sekuritas karena orang yang memperoleh stablecoin tidak melakukannya untuk memperoleh keuntungan.

Disclaimer:

"Informasi di Coinbiograph hanya sebagai referensi, bukan saran investasi. Artikel ini tidak mendukung pembelian atau penjualan kripto tertentu.

Perdagangan keuangan, termasuk cryptocurrency, selalu berisiko. Risetlah sebelum berinvestasi. Keputusan ada pada Anda.

Gunakan platform resmi yang legal, terutama di Indonesia. Pilih platform kripto yang terdaftar oleh BAPPEBTI dan OJK klik disini."

Bagikan:

Also Read