Apakah Aplikasi Pintu Sudah Diawasi OJK? Ini Jawaban Lengkapnya

Aplikasi Pintu apakah sudah OJK

Di tengah lonjakan minat masyarakat terhadap investasi aset kripto, muncul pertanyaan klasik yang tampaknya terus berulang: “Apakah aplikasi Pintu sudah terdaftar di OJK?” Jawaban singkatnya: tidak. Tapi bukan karena ilegal—melainkan karena pengawasan aset kripto bukan wewenang OJK.

Itu semacam miskonsepsi publik yang terus bertahan, bahkan di grup-grup diskusi Telegram dan komentar TikTok. Padahal, pengawasan terhadap platform seperti Pintu berada di tangan Bappebti, lembaga di bawah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang mengatur sektor perdagangan berjangka komoditi—termasuk kripto.

Bukan OJK, Tapi Bappebti

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bertanggung jawab mengawasi sektor jasa keuangan seperti perbankan, asuransi, dan reksa dana. Tapi untuk aset kripto? Itu wilayahnya Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). Dan Pintu? Ia sudah resmi terdaftar sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dengan nomor lisensi 003/BAPPEBTI/CP-AK/02/2020.

Jadi ketika kita bicara soal legalitas, Pintu bukan aplikasi abal-abal. Ia punya fondasi hukum yang jelas. Bahkan, Coinbiograph.com mencatat bahwa pada Agustus 2024, Pintu berhasil mencetak tonggak penting: menjadi salah satu pedagang kripto pertama di Indonesia yang mendapat lisensi penuh dari Bappebti.

Legal Tapi Bukan Tanpa Risiko

Namun, meski terdaftar dan diawasi, bukan berarti tanpa risiko. Bappebti sendiri menyatakan bahwa aset kripto tetap termasuk kategori high risk investment. Nilai fluktuatif, potensi scam lewat airdrop palsu, hingga FOMO yang menggila bisa menjadi jebakan bagi investor baru.

Kami di Coinbiograph pernah menemukan kasus menarik: seorang pengguna pemula salah paham dan mengira bahwa semua aplikasi investasi harus terdaftar di OJK agar aman. Dia panik dan sempat menarik seluruh saldo saat tahu Pintu bukan bagian dari OJK. Tapi setelah memahami perbedaan peran antara OJK dan Bappebti, barulah dia balik lagi—untuk kemudian mencoba fitur staking Ethereum di Pintu.

Itu contoh nyata bahwa edukasi soal regulasi sama pentingnya dengan edukasi soal aset itu sendiri.

Transparansi dan Edukasi Jadi Kunci

Pintu sendiri cukup vokal dalam hal edukasi. Aplikasi ini punya kanal edukatif di dalam aplikasinya—termasuk fitur Learn & Earn—yang tak cuma membahas soal token dan blockchain, tapi juga bagaimana memahami risiko dan cara trading yang sehat.

Mereka juga aktif berkolaborasi dengan komunitas Web3 lokal. Ini jadi salah satu alasan kenapa mereka dipercaya oleh banyak investor pemula di Indonesia. Bahkan, menurut data internal yang sempat dibagikan ke media pada 2023, lebih dari 60% pengguna Pintu merupakan investor pemula, yang baru mencoba dunia kripto dalam dua tahun terakhir.

Lalu, Apa Implikasinya Bagi Investor?

Kita perlu tahu perbedaan pengawasan ini agar tidak salah langkah. Kalau kita mengira OJK mengawasi semua bentuk investasi, kita bisa mudah tertipu oleh platform palsu yang mengklaim ‘sudah OJK’, padahal main di luar ranah OJK. Di sisi lain, aplikasi legal seperti Pintu justru sering dituduh ‘tidak aman’ hanya karena kurangnya pemahaman publik soal Bappebti.

Jadi kalau ditanya, “Apakah aplikasi Pintu sudah diawasi OJK?” Jawabannya: tidak, karena itu bukan wilayah OJK. Tapi Pintu sah secara hukum karena sudah diawasi Bappebti—dan bahkan punya lisensi penuh.



Jangan Salah Kaprah Lagi

Untuk investor pemula, penting banget buat tahu siapa mengawasi apa. OJK untuk bank dan reksa dana. Bappebti untuk kripto. Kalau ragu, selalu cek situs resmi Bappebti. Jangan percaya sekadar status ‘legal’ di iklan.

Dan satu hal lagi: legalitas bukan jaminan cuan. Tapi itu bisa jadi titik awal yang lebih aman untuk mulai belajar.

Aplikasi Pintu tidak diawasi oleh OJK, melainkan oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), dan telah terdaftar resmi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto sejak 2020. Pada Agustus 2024, Pintu memperoleh lisensi penuh dari Bappebti, memperkuat status legalitasnya di Indonesia.

Detail Ringkasan

PINTU

PT. Pintu Kemana Saja

Detail Info

Nama

Perusahaan

Situs Resmi

Berdiri

No. Terdaftar BAPPEBTI

PINTU

PT. Pintu Kemana Saja

pintu.co.id

2019 (diresmikan 04-02-2020)

003/BAPPEBTI/CP-AK/02/2020

Editor: Cyro Ilan

Disclaimer:

"Informasi di Coinbiograph hanya sebagai referensi, bukan saran investasi. Artikel ini tidak mendukung pembelian atau penjualan kripto tertentu.

Perdagangan keuangan, termasuk cryptocurrency, selalu berisiko. Risetlah sebelum berinvestasi. Keputusan ada pada Anda.

Gunakan platform resmi yang legal, terutama di Indonesia. Pilih platform kripto yang terdaftar oleh BAPPEBTI dan OJK klik disini."

Share:

Cyro Ilan

Cyro Ilan adalah penulis dan analis sekaligus CEO di Coinbiograph, media yang membahas dunia kripto dan blockchain. Saya dikenal karena gaya tulisannya yang jelas dan informatif, membantu pembaca kami memahami teknologi dan peluang di balik aset digital.

Also Read