Negara-Negara Larang Binance: Tindakan Tegas Terhadap Platform Kripto Terkemuka Mengguncang Pasar Global

Coinbiograph

Binance Crypto Currency
Mata uang kripto binance kripto. (Pixabay)

Beberapa negara, termasuk Inggris, telah mengambil langkah tegas dengan melarang transaksi kripto melalui platform pertukaran Binance. Financial Conduct Authority (FCA) di Inggris mengumumkan larangan terhadap semua kegiatan transaksi Binance di wilayahnya. Binance, yang merupakan salah satu bursa kripto terbesar di dunia, didesain oleh Changpeng Zhao, salah satu orang terkaya baru di dunia.

FCA menyampaikan dalam pernyataan resmi pada Senin, 28 Juni, bahwa “Binance Markets Limited tidak diizinkan untuk melakukan aktivitas yang diatur di Inggris.” Pemberitahuan resmi tersebut menginstruksikan Binance untuk menampilkan pernyataan larangan di situs web dan saluran media sosialnya sebelum 30 Juni. Selain itu, Binance diwajibkan untuk menyimpan catatan terkait investor kripto Inggris dan memberi tahu FCA bahwa permintaan tersebut telah dilakukan sebelum 2 Juli 2021.

Meskipun FCA belum menjelaskan alasan di balik larangan tersebut, langkah ini muncul sebagai respons terhadap peningkatan popularitas mata uang kripto di Inggris. FCA telah memperketat pengawasannya terhadap perdagangan kripto, menuntut semua perusahaan yang menawarkan layanan terkait cryptocurrency untuk mendaftar dan mematuhi aturan anti pencucian uang sejak Januari 2021.

Gejolak Global: Larangan Binance Guncang Pasar Kripto di Berbagai Negara, Termasuk Jepang, Amerika Serikat, Jerman, dan Indonesia

Larangan terhadap Binance juga telah diberlakukan oleh negara-negara lain, termasuk Jepang, Amerika Serikat, Jerman, dan Indonesia. Di Jepang, regulator keuangan menyatakan bahwa Binance beroperasi secara ilegal. Pejabat Amerika Serikat juga sedang menyelidiki potensi pelanggaran pajak dan pencucian uang oleh Binance. Di Jerman, regulator keuangan mengancam denda terhadap Binance karena menawarkan token digital tanpa prospektus investor. Sementara di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang operasional Binance karena belum terdaftar sebagai bursa penukaran di Badan Pengawas Berjangka Komiditi (Bapebbti), memicu penurunan harga kripto secara global.

Bukan hanya Inggris, sejumlah negara juga menerapkan larangan terhadap transaksi kripto melalui platform Binance. Binance, yang merupakan platform perdagangan mata uang kripto terkemuka, mendapat larangan dari Otoritas Keuangan Inggris (FCA) dalam wilayahnya.

Keputusan FCA untuk melarang semua aktivitas transaksi Binance di Inggris diumumkan secara resmi pada Senin, 28 Juni. Binance, yang dikelola oleh Changpeng Zhao, orang terkaya baru di dunia, memungkinkan investor untuk melakukan perdagangan mata uang kripto secara online dan saat ini merupakan salah satu bursa terbesar di dunia.

Baca Juga: Binance Diblokir: Fakta Seputar Pemblokiran Binance di Indonesia dan Cara Mengatasinya

FCA menetapkan tenggat waktu hingga 30 Juni bagi Binance untuk menampilkan pemberitahuan resmi di situs web dan saluran media sosialnya yang menyatakan bahwa “Binance Market Limited Tidak Diizinkan Melakukan Aktivitas Apapun di Inggris.” Selain itu, Binance diwajibkan menyimpan catatan terkait investor kripto Inggris dan memberi informasi kepada FCA sebelum 2 Juli 2021.

Meskipun FCA tidak merinci alasan di balik tindakan tegasnya terhadap Binance, langkah ini sejalan dengan peningkatan pengawasan terhadap perdagangan kripto di Inggris. Sejak Januari 2021, FCA telah menuntut pendaftaran dan kepatuhan terhadap aturan anti pencucian uang bagi semua perusahaan yang menawarkan layanan terkait kripto.

Selain Inggris, beberapa negara lain juga telah melarang atau mengambil tindakan terhadap operasional Binance. Jepang menyatakan bahwa Binance beroperasi secara ilegal di negara itu, Amerika Serikat sedang menyelidiki pencucian uang dan pelanggaran pajak yang terkait dengan Binance, Jerman mengancam denda atas penawaran token digital tanpa prospektus investor, dan Indonesia menghentikan operasional Binance karena belum terdaftar di Badan Pengawas Berjangka Komiditi (Bappebti).

Dampak dari larangan ini juga terasa pada pasar kripto global, dengan harga bitcoin mengalami penurunan signifikan hingga di bawah US$30 ribu untuk pertama kalinya sejak awal tahun ini. Langkah-langkah pengawasan yang diambil oleh berbagai negara telah memicu ketidakpastian di pasar kripto.

Disclaimer:

"Informasi di Coinbiograph hanya sebagai referensi, bukan saran investasi. Artikel ini tidak mendukung pembelian atau penjualan kripto tertentu.

Perdagangan keuangan, termasuk cryptocurrency, selalu berisiko. Risetlah sebelum berinvestasi. Keputusan ada pada Anda.

Gunakan platform resmi yang legal, terutama di Indonesia. Pilih platform kripto yang terdaftar oleh BAPPEBTI dan OJK klik disini."

Bagikan:

Also Read