Pi Network adalah proyek aset kripto yang menarik perhatian banyak orang, namun ada beberapa hal penting yang perlu Anda ketahui tentang perkembangannya dan status legalitasnya di Indonesia.
Roadmap Pengembangan Pi Network
Pengembangan Pi Network terbagi menjadi tiga fase utama:
1. Design, Distribution, Trust Graph Bootstrap (Fase 1)
Fase pertama dimulai pada tanggal 14 Maret 2019. Selama fase ini, fokus utamanya adalah mendesain pengalaman pengguna dan membangun basis pengguna yang kuat. Seluruh koin Pi akan didistribusikan ke pengguna setelah peluncuran.
Hal penting dalam fase ini adalah bahwa sudah terdaftar di bursa selama fase ini, sehingga tidak mungkin membeli Pi Network dengan aset kripto lainnya. Selain itu, status legalitas Pi Network di Indonesia saat ini belum terdaftar dan dianggap ilegal oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Oleh karena itu, penting untuk melakukan penelitian yang cermat sebelum mencoba menggunakan Pi Network.
2. Testnet (Fase 2)
Fase testnet akan dilakukan sebelum peluncuran jaringan utama. Perangkat lunak Node akan diuji untuk memastikan kinerjanya yang optimal. Anggota komunitas Pi akan berperan sebagai host untuk beberapa perangkat lunak Node di testnet.
Uji jaringan ini akan menggunakan grafik terpercaya yang sama dengan jaringan utama, tetapi Pi Coin masih dalam tahap pengujian. Uji jaringan akan berjalan bersamaan dengan emulator Pi dari fase pertama untuk mendeteksi kesalahan dan memperbaikinya.
3. Mainnet (Fase 3)
Ketika komunitas merasa bahwa perangkat lunak Node telah siap untuk diproduksi dan telah diuji secara menyeluruh di testnet, maka mainnet resmi dari jaringan Pi akan diluncurkan. Penting untuk dicatat bahwa hanya akun yang sudah tervalidasi yang akan tetap berlaku dalam transisi ke mainnet. Emulator jaringan dan Pi dari fase pertama akan dimatikan, dan jaringan akan beroperasi tanpa bantuan selamanya.
Pembaruan masa depan akan disumbangkan oleh komunitas Pi, dan tim Pi akan diusulkan oleh komite. Selama fase ini, Pi dapat dihubungkan dengan pertukaran aset kripto lainnya.
Baca Juga :
âž Â Peringatan tentang Altcoin Secara Signifikan, dan Penurunan XRP dan Bitcoin!
Ringkasan: Legalitas di Indonesia
Penting untuk diingat bahwa saat ini belum terdaftar dan dianggap ilegal di Indonesia menurut Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Oleh karena itu, Anda harus berhati-hati dan melakukan penelitian yang cermat sebelum menggunakan Pi Network atau berinvestasi di dalamnya.
Pi Network menawarkan potensi yang menarik, tetapi juga memiliki risiko yang perlu diperhatikan. Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru dan peraturan terkait dengan aset kripto di wilayah Anda sebelum melibatkan diri dalam proyek ini.